HomePublikasiPerdataPONDOK SOLUSI : Gagal Memenuhi Perjanjian, Wanprestasi Atau Penipuan?

PONDOK SOLUSI : Gagal Memenuhi Perjanjian, Wanprestasi Atau Penipuan?

-

Qustion :

Saya adalah seorang investor pada suatu perusahaan yang mengikatkan diri pada sebuah perjanjian dengan pihak perusahaan, namun seiring berjalannya waktu pihak perusahaan tidak mengindahkan salah satu isi dari perjanjian yang kami buat. Pertanyaan saya adalah apabila dalam sebuah perjanjian salah satu pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut tidak dapat memenuhi salah satu isi dari perjanjian yang termuat didalamnya, maka hal itu termasuk wanprestasi atau tindak pidana penipuan?

Answer :

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut :

Pada dasarnya perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, hal tersebut diatur dalam Pasal 1313 Burgerlijk Wetboek (BW), Agar suatu Perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya, para pihak cakap dalam hukum, serta karena suatu hal tertentu dan suatu sebab atau causa yang halal. Suatu perjanjian merupakan hubungan keperdataaan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Menurut kami, apabila salah satu pihak yang telah terikat sebuah perjanjian tidak dapat memenuhi isi dari perjanjian dan melaksanakan kewajibannya, maka pihak tersebut lebih tepat dikategorikan melakukan wanprestasi atau cidera janji. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 1243 KUHPer.

Sedangkan yang dimaksud dengan penipuan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.

Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Penipuan.

 

Jawaban atas pertanyaan Anda adalah apabila salah satu pihak atau sesorang yang terikat dalam sebuah perjanjian tersebut tidak memenuhi isi dari perjanjian dan melaksanakan kewajibannya, maka perbuatannya masuk ke dalam kategori wanprestasi dengan mengajukan gugatan secara perdata. Namun apabila dalam proses pembuatan perjanjian menggunakan suatu upaya atau cara penipuan dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan serta didasari dengan itikad buruk/tidak baik disebut tindak pidana penipuan yang dapat dilaporkan secara pidana melalui instansi kepolisian.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terima kasih.

“Artikel ini juga telah dimuat di Media Bali, terbit pada Tanggal 05 November 2021”

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular