HomePublikasiPerdataPONDOK SOLUSI : Pengambilalihan objek sengketa apakah boleh tanpa permohonan dari Pengadilan?

PONDOK SOLUSI : Pengambilalihan objek sengketa apakah boleh tanpa permohonan dari Pengadilan?

-

 Question :

Beberapa hari belakangan ini ramai dimuat berita mengenai pembakaran rumah milik warga di salah satu desa di Buleleng yang dilakukan oleh warga adat saat dilaksanakan gotong royong di wilayah desa tersebut. Rumah milik warga yang dibakar tersebut berdiri diatas tanah yang sebelumnya merupakan objek sengketa di Pengadilan dan saat ini “konon” telah dimenangkan oleh pihak desa adat dan telah berkekuatan hukum tetap. Saya ingin bertanya, apakah pengambilalihan lahan yang menjadi objek sengketa di pengadilan dapat dilakukan tanpa permohonan eksekusi melalui Pengadilan?

Made Juni, Singaraja

Answer : 

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut:

Sebelumnya perlu kami luruskan, mungkin yang dimaksud oleh penanya adalah pengambilalihan objek sengketa yang sudah dimenangkan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, namun objek sengketanya belum dikuasai fisiknya oleh pihak yang menang. Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua pihak dan tidak dimohonkan kasasi, Putusan Kasasi yang diterima oleh kedua pihak dan tidak dimohonkan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Apabila objek sengketa yang dimenangkan tersebut masih berada dalam penguasaan pihak yang kalah, maka apabila pihak yang kalah tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa (eksekusi) melalui pengadilan. Pada prinsipnya eksekusi merupakan tindakan hukum paksa untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi tidak dijalankan. Eksekusi diatur dalam Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBG tentang Eksekusi. Tahap-tahap pelaksanaan eksekusi oleh pihak yang menang yaitu:

  1. Mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
  2. Dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran.
  3. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning. Penetapan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak Termohon Eksekusi (Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan
  4. Apabila Termohon Eksekusi (Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  5. Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang dihadiri pihak Termohon Eksekusi.
  6. Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan Termohon Eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
  7. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan.
  8. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
  9. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.

Jawaban terhadap pertanyaan Anda adalah pengambilalihan  objek sengketa yang telah dimenangkan oleh salah satu pihak dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan tanpa melalui eksekusi apabila pihak yang kalah menerima dan menjalankan isi putusan secara sukarela, dan apabila tidak diterima dan dijalankan dengan sukarela maka proses pengambilalihan hak atas objek sengketa tersebut harus melalui upaya eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan. Jika dilakukan tanpa melalui prosedur eksekusi oleh pengadilan tersebut, maka upaya pengambil alihan secara paksa apalagi terindikasi melakukan tindakan-tindakan pengerusakan dan/atau kekerasan lainnya, maka bisa berujung proses pidana oleh kepolisian;

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terima kasih.

“Artikel ini juga telah dimuat di Media Bali, terbit pada tanggal 14 Juni 2022”

 

 

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular