HomePublikasiLegal OpinionPONDOK SOLUSI: Bagaiamana Ketentuan Hukum Yang Mengatur Tentang Peretasan Situs

PONDOK SOLUSI: Bagaiamana Ketentuan Hukum Yang Mengatur Tentang Peretasan Situs

-

Question:

Saat ini marak terjadi peretasan situs pemerintah yang diakibatkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, yang ingin saya tanyakan adalah bagaiamana ketentuan hukum yang mengatur tentang peretasan situs tersebut?

Cindy, Singaraja

Answer:

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut:

Peretasan situs pemerintah pada saat ini nampaknya menjadi tren dikalangan masyarakat. Pelaku dengan mudah meretas situs pemeirntah karena system pengamanan yang masih lemah. Biasanya peretasan ini dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang menggunakan kelemahan pengamanan system sebuah situs sebagai cara untuk menyalurkan idealisme ekstrimnya pada ketidakpuasannya terhadap kebijakkan-kebijakan pemerintah. Meskipun peretasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut hanya terlihat sebagai pembangkang yang tidak bermaksud jahat, tetapi peruntuhan jaringan pada situs-situs layanan penting dapat memberikan akibat yang fatal bagi masyarakat.

Peretasan tersebut termasuk dalam kategori melawan hukum yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, sedangkan ketentuan pidana nya diatur dalam Pasal 46 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Jawaban terhadap pertanyaan Anda adalah seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 30 Ayat (3) UU ITE dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (3) UU ITE sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terima kasih.

“Artikel ini juga telah dimuat di Media Bali, terbit pada tanggal 12 Juli 2022”

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular