HomePublikasiPerdataPONDOK SOLUSI: Apa Saja Alasan Yang Dapat Digunakan Untuk Mengajukan Perceraian Dan...

PONDOK SOLUSI: Apa Saja Alasan Yang Dapat Digunakan Untuk Mengajukan Perceraian Dan Apakah Dengan Surat Tersebut Perceraian Sudah Dapat Dianggap Sah?

-

Question:

Saya merupakan seorang suami yang saat ini sedang bekerja di luar negeri, oleh karena saya sering meninggalkan istri dan anak-anak saya untuk bekerja dalam jangka waktu yang lama, istri saya pernah mengirim surat kepada saya dan menyatakan ingin bercerai. Pertanyaan saya adalah apa saja alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perceraian? Apakah dengan surat tersebut perceraian sudah dapat dianggap sah?

Made B. Klungkung

Answer:

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut:

Dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan Pengadilan”. Sedangkan untuk mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan  harus ada cukup alasan yang menerangkan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Alasan-alasan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu: “a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan,[  b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain, e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri,     f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak,  sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Jawaban terhadap pertanyaan Anda adalah untuk mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan, maka harus memenuhi alasan-alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah disebutkan diatas. Perceraian dapat dikatakan sah apabila telah melewati proses persidangan dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terima kasih.

“Artikel ini juga telah di muat di Media Bali, terbit pada tanggal  19 Juli 2022”

 

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular