HomePublikasiLegal OpinionPONDOK SOLUSI : jika perusahaan tak mampu memberikan/memenuhi kewajiban membayar gaji kepada...

PONDOK SOLUSI : jika perusahaan tak mampu memberikan/memenuhi kewajiban membayar gaji kepada karyawannya, langkah apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut?

-

Question:

Selamat pagi pengasuh Pondok Solusi. Saya mau bertanya, jika perusahaan tak mampu memberikan/memenuhi kewajiban membayar gaji kepada karyawannya, langkah apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut? Mohon pencerahannya.

Gede Lenggir

Jln WR Supratman Denpasar

Answer:

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut:

Upah atau gaji merupakan hak bagi setiap karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan di perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan, gaji karyawan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap periode, baik sebulan sekali maupun seminggu sekali tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya, kecuali memang karyawan tidak bekerja sama sekali setelah diberikan tugas. Terdapat beberapa alasan perusahaan tidak membayarkan gaji atau upah karyawan, diantaranya:

  1. karyawan tidak bekerja sama sekali
  2. penghitungan gaji karyawan belum selesai sepenuhnya
  3. perusahaan mengalami kerugian.
  4. perusahaan bangkrut.

Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan karena kerugian maupun utang piutang, maka perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Permohonan ini harus dilakukan oleh Advokat yang memiliki lisensi kurator, namun jika perusahaan yang pailit adalah BUMN, perusahaan asuransi, maka Pemohon tidak diwajibkan seorang Advokat. Jika suatu perusahaan dinyatakan pailit maka tentu memiliki konsekuensi hukum, khususnya kepada para pekerja. Konsekuensi tersebut berupa pembayaran upah kepada para pekerja di perusahaan tersebut yang apabila tidak dibayarkan maka para pekerja memiliki hak yang sama layaknya kreditur dalam proses kepailitan.

Jawaban terhadap pertanyaan Anda adalah oleh karena pertanyaan Anda tidak menjelaskan alasan perusahaan tidak dapat membayarkan gaji karyawannya, maka dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikiudasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terima Kasih

“Artikerl ini juga telah dimuat di Media Bali, terbit pada tanggal 28 Maret 2023”

 

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular