HomePublikasiHukum AdatTunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang

-

Minggu, 23 Juni 2024

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang

SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11 warga kesepekang terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri telah mencapai final. Dimana putusan yang ditetapkan majelis hakim menegaskan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

Setelah proses persidangan yang berlangsung hampir setahun, pihak tergugat Desa Adat Banyuasri memenangkan peradilan melawan 11 warga kesepekang. Selanjutnya pada Minggu, 23 Juni 2024 di Balai Wantilan Desa Adat Banyuasri  dilaksanakan paruman agung oleh warga Desa Adat Banyuasri atas putusan tersebut. Kesepakatannya adalah melaksanakan sanksi kanorayang terhadap 11 warga tersebut.

Paruman agung yang dilaksanakan dihadiri oleh seluruh warga adat masyarakat banyuasri, yakni krama Negak, krama Ngampel dan krama Nyade serta dihadiri juga dari Tim Pengacara Desa Adat Banyuasri yang mendampingi proses gugatan di PN  Singaraja yaitu dari Kantor INS &Rekan.

Kelian adat terpilih Nyoman Mangku Widiasa mengungkapkan  kanorayang terhadap 11# warga tersebut akan tetap dilaksanakan meskipun nantinya mereka tidak menyetujui keputusan sah dari pengadilan negeri  Singaraja dan menyatakan banding.

Menurut mangku widiasa,11 warga  tersebut selama Kasepekang tidak berhak untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga adat.

“4 orang diantaranya tidak berhak lagi menempati tanah pelaba desa, hingga sanksi kanorayang diberikan kepada warga tersebut. Karena kesempatan yang diberikan oleh adat selama 105 hari atau 3 bulan kalender Bali tidak diindahkan, hingga meningkat kepada sanksi kasepekang. Pada proses inipun 11 warga tersebut tidak mengindahkan, bahkan menggugat Prajuru Adat Desa Banyuasri yang berujung kalahnya gugatan mereka di Pengadilan Negeri  Singaraja hingga sanksi kanorayang diberlakukan.

Namun Mangku widiasa menyebut Kedepan pihaknya tetap menerima 11 warga tersebut jika ingin kembali lagi ke desa adat, namun keputusan tetap mengacu pada awig dan hasil paruman. (012)

Sumber Berita: https://www.singarajamedia.com/read/tunda-sanksi-kanorayang-krama-desa-adat-banyuasri-tunggu-banding-11-warga-kasepekang
Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Akhirnya Gugatan 11 Warga Ditolak, Proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri...

0
Buleleng, Balijani.id ~ proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja oleh 11 warga kesepekang terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri telah mencapai final,...

Success Stories:

Terpopular