HomePublikasiLegal OpinionKonflik Tanah Sumberklampok Dan Lahan Eks Pengungsi Tim-Tim Mengemuka Dalam Dialog KoMPaK

Konflik Tanah Sumberklampok Dan Lahan Eks Pengungsi Tim-Tim Mengemuka Dalam Dialog KoMPaK

-

Acara dialog akhir tahun dengan narasumber anggota komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, SH yang juga dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan eks pengungsi Timor Timur (Tim-Tim) pasca jajak pendapat tahun 1999 dan sengketa tanah pelaba pura di desa lemukih sangat menarik peserta dialog yang diikuti secara offline dan online.

I Wayan Sudirta yang hadir lewat virtual kembali mengingatkan bahwa warga masyarakat yang sampai sekarang belum mendapat pengakuan akan hak-hak tanah garapan yang ditempati puluhan tahun belum mendapat pengakuan secara yuridis dari pemerintah, padahal mereka juga ikut berjuang dalam untuk integrasi Tim-Tim hingga pasca jajak pendapat yang mengharuskan mereka meninggalkan Tim-Tim dan harta bendanya, baik rumah dan harta materialnya, karena mereka memilih untuk tetap setia kepada NKRI. Hingga akhirnya mereka di relokasi sebagai pengungsi ke desa sendang pasir dan desa Sumber kelampok kecamatan Gerokgak.

I Wayan Sudirta, dalam kegiatan yang berlangsung Jumat 17 Desember 2021 juga mengingatkan, agar setelah diskusi ini harus ada tindak lanjut dan implementasi dilapangan. “Bila perlu dialog ini di buatkan buku, sekalipun itu hanya 50 halaman, agar nanti bisa jadi bahan untuk saya perjuangkan di DPR RI. Kan saya wakil Bali “, ujar I Wayan Sudirta berapi-api.

Beda nasib dengan tetangga  satu desa di sumberklampok yang beberapa waktu lalu menerima pengakuan, itupun setelah berjuang dari tahun 1930 merambah hutan untuk membuka lahan pertanian. Masyarakat di desa Sumber Kelampok mendapatkan pengakuan hak atas tanah garapannya 70%-30%  dari total tanah Sumberklampok luasnya mencapai 612,9 ha.

Setelah dikurangi lahan tempat tinggal (pekarangan), fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta jalan dan sungai, total lahannya seluas 514,02 ha. Kedua, dari lahan seluas 514,02 ha, kedua belah pihak sepakat membagi 70 persen untuk warga dan 30 persen menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Artinya, warga mendapatkan sekitar 359,8 ha lahan sedangkan Pemprov Bali berhak atas 154,2 ha.

Dari penjelasan tersebut Dr. I Gede Surata, S.H., M.kn salah satu Narasumber yang juga pernah melakukan penelitian untuk desertasinya di desa Sumber kelampok mempertanyakan status yuridis 30 persen bagian lahan yang diperoleh pemerintah provinsi Bali ?

Senada dengan pertanyaan salah satu peserta dialog Advokat I Nyoman Sunarta, SH yang mempertanyakan status yuridis pemerintah provinsi Bali yang mengambil bagian 30 persen dari total lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sebagai petani penggarap. Disamping itu, I Nyoman Sunarta juga menanyakan bagaimana dengan Status lahan yang ditempati eks pengungsi Tim-Tim.

Menanggapi pertanyaan terkait tanah di Sumberkelampok, I Dewa Tagel Wirase, SE, Ak, Msi kepala badan pengelola keuangan dan aset provinsi Bali selaku narasumber yang mewakili gubernur Bali mengatakan, “Pemerintah pusat sepakat untuk menyerahkan 30% lahan HGU PT Dharma Jati kepada propinsi Bali. Jadi berdasarkan kesepakatan”.

Sedangkan narasumber yang kepala seksi penataan dan pemberdayaan BPN kabupaten Buleleng Ida Kade Genjing, SH menjelaskan bagaimana proses dilapangan yang dilakukan untuk memfasilitasi turunnya sertifikat untuk masyarakat di desa Sumber kelampok.

Dialog akhir tahun dengan tema ” Penghormatan Hak Asasi Manusia bagi petani Indonesia sebagai wujud reforma Agraria dalam penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945″ dibuka Dekan Fakultas Hukum Panji Sakti Singaraja Dr. I Nyoman Gede remaja, S.H., M.H. yang diikuti juga dari kalangan LSM, Forkom Deslu, Mahasiswa dan juga tokoh masyarakat di buleleng berjalan sukses sesuai rencana dan berakhir tepat pukul 12.00. “Acara ini sangat menarik, Kami berharap acara dialog seperti ini bisa diselenggarakan lagi, karena sangat membuka wawasan kami sebagai mahasiswa”, ujar salah satu peserta dari mahasiswa.

Dialog yang digelar LSM KoMPaK bekerja sama dengan Unipas, RRI dan Dewata pos di wantilan RRI Singaraja merupakan program rutin yang dilakukan didalam menyoroti berbagai permasalahan hukum di Kabupaten Buleleng. (TIM)

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular