HomePublikasiPerdataPONDOK SOLUSI : Apa Yang Dimaksud Dengan Kawin Beda Agama? Bagaimana Status...

PONDOK SOLUSI : Apa Yang Dimaksud Dengan Kawin Beda Agama? Bagaimana Status Hukumnya Bagi Kami Umat Hindu Dalam Kawin Beda Agama Tersebut?

-

Question:

Kawin Beda Agama

Selamat sore Bapak pengasuh “Pondok Solusi”. Kami berniat menikah, cuma sayang keyakinan kami berbeda. Pacar saya non Hindu, sementara saya Hindu. Pertanyaan kami apa yang dimaksud dengan kawin beda agama? Bagaimana status hukumnya bagi kami umat Hindu dalam kawin beda agama tersebut? Mohon solusinya, terima kasih.

Gede Mayadnya

Padang  Sambian Denpasar

Answer:

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut :

Perkawinan beda agama atau perkawinan antar agama adalah perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing berbeda agama, contohnya adalah perkawinan yang dilakukan antara laki-laki yang beragama hindu dengan perempuan muslim atau beragama lain, atau sebaliknya. Pada dasarnya perkawinan beda agama, belum diatur secara khusus dan jelas dalam perundang-undangan. Namun, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Namun, Atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM), Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No. 1400 K/Pdt/1986 sebagai yurisprudensi mengenai kawin beda agama sah, dengan penetapan pengadilan yang mengabulkan terlebih dahulu sebelum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, terdapat pengecualian yang dituangkan dalam Surat Jawaban Panitera Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tentang pencatatan perkawinan beda agama yang menyatakan: “Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)“.

Jawaban atas pertanyaan anda adalah Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Dalam hal ini, apabila Anda sebagai umat Hindu hendak melangsungkan perkawinan dengan calon mempelai yang berbeda agama, maka terlebih dahulu calon mempelai tersebut wajib melaksanakan upacara Sudhi Wadani sebelum melangsungkan upacara perkawinan. Sudhi Wadani adalah proses upacara dimana yang bersangkutan resmi menyatakan diri sebagai umat Hindu. Setelah itu, barulah upacara pernikahan dapat dilaksanakan secara sah menurut agama Hindu. Pada prinsipnya, perkawinan dianggap sah jika kedua mempelai memiliki keyakinan yang sama.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terima kasih.

“Artikerl ini juga telah dimuat di Media Bali, terbit pada tanggal 7 Maret 2023”

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular