HomePublikasiPidanaPONDOK SOLUSI: Apa yang dimaksud sebagai "memberikan keterangan palsu", Bagaimana caranya menghindari...

PONDOK SOLUSI: Apa yang dimaksud sebagai “memberikan keterangan palsu”, Bagaimana caranya menghindari memberikan keterangan palsu?

-

Question:

Selamat pagi Bapak Pengasuh Pondok Solusi. Saya penasaran apa yang dimaksud sebagai “memberikan keterangan palsu”, saya baca ancamannya sampai 7 tahun penjara. Bagaimana caranya menghindari memberikan keterangan palsu? Mohon pencerahannya.

Gde Suta

Amlapura Bali

Answer:

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut oleh karena Anda tidak menjelaskan secara rinci keterangan palsu yang Anda maksud, maka kami berasumsi bahwa pertanyaan Anda berkaitan dengan saksi yang memberikan keterangan palsu. Pada intinya keterangan palsu ialah keadaan dimana seseorang memberikan suatu keterangan palsu diatas sumpah (ia bersumpah terlebih dahulu kemudian dikuatkan dengan memberikan keterangan) atau dibawah sumpah (ia memberikan keterangan terlebih dahulu kemudian dikuatkan dengan sumpah).

Ketentuan tentang saksi yang memberikan keterangan palsu diatur dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut: (1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, (2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu, (3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini, dan (4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.

Apabila setelah peringatan-peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut diberikan oleh Hakim, tetapi saksi tetap mempertahankan keterangannya sampai pemeriksaan saksi itu selesai, barulah terjadi suatu tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu. Ancaman pidana terhadap saksi yang memberi keterangan palsu telah tertuang dalam Pasal 242 KUHP yang menyatakan: (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 174 diatas, apabila hakim mengemukakan ancaman pidana kepada saksi yang dicurigai memberi kesaksian palsu, ancaman tersebut merujuk pada Pasal 242 KUHP.

Jawaban terhadap pertanyaan Anda adalah untuk menghindari memberikan keterangan palsu maka seseorang harus memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat dan didengar sendiri, atau dengan kata lain seseorang wajib memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terimakasih.

“Artikel ini juga telah dimuat di Media Bali, terbit pada tanggal 23 April 2024”

Oldi Rosy
Oldi Rosyhttps://advokatsunarta.com/oldi
Lahir di Sangsit, 01 Maret 1998, Putra kedua dari pasangan Bapak Ketut Santiawan dan Ibu Komang Susrini. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Pedidikan Ganesha pada tahun 2020 dan mengawali karir di dunia Hukum sejak tahun 2021 di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Post Terbaru

Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga...

0
Minggu, 23 Juni 2024 Tunda Sanksi Kanorayang, Krama Desa Adat Banyuasri Tunggu Banding 11 Warga Kasepekang SINGARAJA, Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja oleh 11...

Success Stories:

Terpopular